Perampasan Harta Anak Yatim di Bangka Tengah, Firma Hukum Hangga OF Siapkan Laporan ke Polda







Pangkalpinang – Firma Hukum Hangga OF mengundang seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membela hak dan kepentingan tiga anak yatim yang menjadi korban perampasan harta di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kasus yang menyentuh hati ini, tanah dan rumah yang menjadi hak mereka dirampas oleh pihak tak bertanggung jawab, meninggalkan mereka tanpa tempat tinggal dan sumber penghidupan. Senin (9/9/2024)

Sebagai bentuk kepedulian, Firma Hukum Hangga OF akan mendampingi pelaporan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 11 September 2024. 

Kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah hukum, namun juga diharapkan dapat menjadi gerakan solidaritas bagi masyarakat yang peduli pada keadilan sosial.

“Kami mengajak semua pihak, terutama para advokat, aktivis kemanusiaan, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat untuk turut hadir dalam pendampingan ini,” ungkap Advokat Andi Surya Teja, SH, perwakilan dari Firma Hukum Hangga OF. 

Ia menambahkan, “Kasus ini bukan hanya soal hukum, melainkan soal moralitas dan tanggung jawab kita sebagai masyarakat yang peduli pada keadilan bagi yang lemah.”

Kegiatan pendampingan ini akan dimulai dengan titik kumpul di Kantor KBO Bangka Belitung, yang berlokasi di Ruko Citra Square, Jl. Pulau Bangka, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, pukul 09.00 WIB. Para peserta akan berangkat bersama menuju Polda Babel untuk mengajukan laporan resmi terkait perampasan harta tersebut.

Dalam konteks ini, Firma Hukum Hangga OF berharap agar kasus ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat Bangka Belitung untuk bersama-sama membela hak anak yatim dan menegakkan keadilan. 

"Kehadiran rekan-rekan advokat dan aktivis sangat penting untuk menunjukkan bahwa ketidakadilan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Anak-anak ini butuh dukungan kita semua," imbuh Andi Surya Teja.

Pendampingan ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen Firma Hukum Hangga OF dalam membela mereka yang tidak memiliki akses ke bantuan hukum. 

Dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, diharapkan tindakan ini bisa memberikan dampak signifikan bagi perlindungan hak-hak anak yatim di Bangka Belitung.

Bagi masyarakat yang ingin turut serta atau mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Advokat Andi Surya Teja di nomor 085923724514. 

Partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar dapat memberikan kekuatan moral dalam memperjuangkan hak-hak anak yatim yang terampas. 

“Bersama kita bisa menunjukkan bahwa keadilan masih hidup di negeri ini, dan bahwa kita tidak akan tinggal diam saat yang lemah diperlakukan tidak adil,” tutupnya. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama