Ini Alasan Bos Sriwijaya Air Absen dari Panggilan Kejaksaan




Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah kembali mengemuka dengan absennya Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang mencakup periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Rabu (3/7/2024).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Hendry Lie tidak hadir dalam panggilan tersebut karena masih dalam kondisi sakit. 

"Berdasarkan informasi yang kita terima, (Hendry Lie) masih (sakit)," ujar Harli kepada wartawan di kantornya.

Kejagung tetap memastikan bahwa penyidikan terhadap seluruh tersangka dalam kasus ini terus berlangsung. Meskipun demikian, prioritas dalam proses penyidikan tetap dipegang teguh sesuai prosedur yang berlaku. 

"Sekarang penyidik inikan sedang giat-giatnya untuk menuntaskan pemberkasannya. Jadi kita harapkan kalau bisa bulan ini tuntas supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa ditahap dua, mana yang belum," tambah Harli.

Hendry Lie, yang juga merupakan beneficial owner PT TIN, perusahaan terlibat dalam eksploitasi dan perdagangan timah, telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. 

Meskipun demikian, absennya dari panggilan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa yang akan dilakukan oleh Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa Hendry Lie akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan. 

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai langkah hukum lanjutan terkait absennya dari panggilan sebelumnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu figur bisnis terkemuka di Indonesia serta menyangkut dugaan korupsi dalam sektor strategis seperti pertambangan. 

Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama