Proyek Dermaga Pantai Lampu Terhambat, CV Ghuno Dhio Diblacklist Akibat Ketidakselesaian




TOBOALI - Pengerjaan proyek dermaga menuju tempat wisata Pantai Lampu, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.2,5 miliar, tak kunjung selesai. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab CV Ghuno Dhio, yang kini telah di-blacklist akibat kegagalannya menyelesaikan pembangunan tersebut. Kendati sudah diberikan dua kali perpanjangan waktu, proyek tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, dengan progres hanya mencapai 82 persen. Rabu (5/6/2024).

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Basel, Firmansyah, membenarkan kabar tersebut. 

"Iya, memang benar proyek pengerjaan dermaga tersebut tak selesai dan mereka sudah mendapatkan dua kali perpanjangan waktu," ucapnya pada Rabu (05/06). 

Perpanjangan waktu tersebut diberikan selama total 90 hari, dengan 40 hari pada tahap pertama dan 50 hari pada tahap kedua. Meski demikian, CV Ghuno Dhio tetap tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut.

Firmansyah menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini sudah sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, yang mengatur bahwa perpanjangan waktu selama 50 hari dapat diberikan jika pekerjaan tahap 1 tidak selesai. 

"Sudah kita kasih perpanjangan waktu sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, tetapi pihak perusahaan tetap tidak bisa menyelesaikannya," tegasnya.

Menurut pantauan di lapangan, salah satu faktor utama yang menyebabkan pekerjaan ini tidak selesai adalah kondisi alam yang tidak menentu. 

"Keadaan air laut kadang tenang kadang bergelombang kuat, sehingga sudah diberikan perpanjangan waktu pekerjaan dermaga tersebut tetap tidak selesai," ungkap Firmansyah. 

Saat ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang melakukan audit untuk menentukan berapa sisa pembayaran yang harus dibayarkan ke kontraktor tersebut. 

Hingga kini, pencairan pembayaran baru dilakukan hingga termin kedua, yang mencapai sekitar 60 persen dari total nilai proyek. 

"BPK sekarang sedang menghitung apakah sudah sesuai atau belum, dan berdasarkan dari perhitungan dari BPK tersebut, namun pihaknya belum mencairkannya karena baru mencairkan pada termin kedua dari pekerjaan tersebut sekitar 60 persen," jelas Firmansyah.

Lebih lanjut, pelaksana atau kontraktor juga memiliki kewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan di awal proyek. 

Karena status perusahaan ini telah diputus kontraknya dan masuk dalam daftar hitam, mereka akan dikenakan denda. 

"Pengembalian uang muka dari pihak kontraktor ke Kas Daerah Pemkab Basel ini, artinya uang muka yang sudah diambil nantinya dikurangi setelah adanya termin ke 1 dan 2 disetor ke kas daerah berapa jumlah angka yang sudah terpakai serta sisa uang muka tersebut," tambah Firmansyah.

Meskipun proyek dermaga ini belum sepenuhnya selesai, dermaga tersebut sebenarnya sudah bisa digunakan saat ini, baik untuk spot berfoto maupun kapal berlabuh. Hanya bagian ujungnya saja yang belum rampung akibat faktor alam. 

"Intinya sekarang kita sedang menunggu audit dari BPK RI atas pekerjaan perusahaan tersebut, berapa yang harus kita bayarkan dari progress pekerjaan mereka," terang Firmansyah.

Keputusan apakah proyek ini akan dilanjutkan atau tidak masih menunggu arahan dari Kementerian Pariwisata. 

"Mengenai dilanjutkan pekerjaannya atau tidak, kita sedang menunggu arahan dari Kementerian Pariwisata nantinya," tutup Firmansyah.

Proyek dermaga menuju Pantai Lampu yang belum selesai ini menjadi sorotan utama, mengingat dana besar yang sudah digelontorkan dan waktu tambahan yang telah diberikan. 

Harapannya, audit BPK dapat memberikan gambaran jelas mengenai langkah selanjutnya dan memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan dalam proyek ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor pariwisata setempat. (KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama