Prof Suparji Ahmad: Panggilan Bersama untuk Sinergi Melawan Korupsi di Sektor Pertambangan



Jakarta : Dalam upaya keras memerangi korupsi, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK memainkan peran krusial dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Dengan semangat bersatu, ketiganya menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan negara.

Belakangan ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan. Langkah ini merupakan tanggapan atas semakin kompleksnya tantangan korupsi di sektor ini yang merugikan negara dan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan dasar hukum yang kuat bagi penindakan terhadap korupsi di sektor pertambangan. Namun, di lapangan, penegakan hukum sering kali melibatkan berbagai instrumen, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini didasarkan pada temuan tindakan koruptif dalam operasional pertambangan, seperti suap-menyuap, persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat negara, serta manipulasi dalam pengurusan izin, yang semuanya menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar. 

Dalam hukum positif penindakan terhadap administrative penal law di sektor pertambangan dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS, namun adakalanya dalam praktek baik Penyidik di Kejaksaan RI, Polri maupun KPK menindak perbuatan-perbuatan melawan hukum di sektor pertambangan dengan menggunakan instrumen UU tndak pidana korupsi.
Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, mengatakan berdasarkan azas systematische specialiteit dan azas logische specialiteit pada kondisi tertentu perbuatan-perbuatan pidana di bidang administrasi dapat ditindak dengan tindak pidana korupsi karena alasan adanya tindakan koruptif dalam proses operasional pertambangan, misalnya adanya suap menyuap, persekongkolan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan niat jahat  dalam pengurusan ijin serta perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, yang itu tidak mungkin ditangani dengan administrasi penal law. 


Prof Suparji Ahmad, menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertambangan. Dalam konteks ini, sinergi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK menjadi esensial dalam menjamin keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.

Meskipun berbeda kewenangan, namun semua lembaga ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sinergi dan kolaborasi antar lembaga merupakan kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Prof. Suparji Ahmad juga menekankan pentingnya memanfaatkan azas systematische specialiteit dan azas logische specialiteit dalam menangani tindak pidana di bidang administrasi. Hal ini memungkinkan penegakan hukum untuk menindak perbuatan-perbuatan koruptif yang merugikan keuangan negara secara efektif.

Dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dapat lebih efektif. Ini akan memastikan bahwa sektor ini beroperasi dengan transparansi dan integritas, memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memastikan bahwa kejahatan korupsi di sektor pertambangan tidak lagi merusak perekonomian negara. Bersama-sama, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK menunjukkan bahwa mereka siap berada di garis depan dalam melawan korupsi demi keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. (KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama