Misteri Kekayaan Dirjen Bea Cukai: Jalan Raya Menuju Kekuasaan atau Pelanggaran Etika?



Jakarta - Kasus kekayaan Dirjen Bea Cukai, Askolani, telah menjadi sorotan yang memicu kehebohan di Indonesia. Dalam sebuah laporan yang dirilis oleh LHKPN pada Rabu (22/5/2024), terungkap bahwa kekayaan Askolani mencapai jumlah fantastis, mencapai Rp 51,87 miliar. Angka ini bukanlah sekadar jumlah yang luar biasa, tetapi juga merupakan lonjakan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Kamis (23/5/2024).

Menurut dokumen tersebut, kekayaan Askolani naik sebesar Rp 8,5 miliar dalam waktu satu tahun menjalankan jabatannya sebagai Dirjen Bea Cukai. 

Hal ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Bea Cukai belakangan ini sering menjadi sasaran kritik akibat kebijakan-kebijakan kontroversialnya yang dianggap merugikan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah penahanan hibah alat belajar tunanetra dari sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) yang disumbangkan oleh Korea Selatan. 

Penahanan ini terjadi karena pihak SLB tidak mampu membayar bea masuk yang mencapai ratusan juta rupiah. Meskipun Bea Cukai berkilah bahwa hal ini disebabkan oleh miskomunikasi, tindakan ini tetap menuai kecaman tajam dari berbagai pihak.

Tingginya kekayaan Askolani juga menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. 

Dalam laporan tersebut terungkap bahwa sebagian besar kekayaan Askolani terdiri dari surat berharga, tanah, bangunan, dan alat transportasi mewah. 

Dengan memiliki aset senilai Rp 19,52 miliar dalam bentuk surat berharga, Rp 17 miliar dari tanah dan bangunan di berbagai lokasi di Jakarta dan Bogor, serta alat transportasi mewah senilai Rp 1,32 miliar, Askolani tampaknya menjalani gaya hidup yang mewah dan berkelas.

Paling mencolok adalah fakta bahwa sebagian besar kekayaan ini diperolehnya selama menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. 

Ini menimbulkan dugaan bahwa posisinya telah dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan publik. 

Dalam rapat yang digelar di DPR, beberapa anggota parlemen telah menyerukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul kekayaan Askolani dan apakah ada keterlibatan yang tidak pantas dalam bisnis atau kegiatan ilegal lainnya.

Tidak hanya itu, keberadaan utang sebesar Rp 390 juta juga menimbulkan pertanyaan tentang keteraturan keuangan Askolani. 

Apakah utang ini terkait dengan kegiatan bisnis yang jujur, ataukah ada hal-hal lain yang tidak terungkap?

Kasus ini menjadi cerminan dari pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan. 

Masyarakat menuntut agar pihak berwenang bertindak tegas dan adil dalam mengungkap kebenaran di balik kekayaan yang menghebohkan ini. 

Dalam situasi di mana kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sedang rapuh, langkah-langkah konkret harus diambil untuk memulihkan kepercayaan dan menjaga integritas dalam kepemimpinan negara. (KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama