Drama Kecurangan PPPK Bangka Selatan Berhadapan dengan Tuntutan Keadilan


Pangkalpinang - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023 di Kabupaten Bangka Selatan menimbulkan kontroversi setelah muncul dugaan kuat akan kecurangan dalam proses seleksi. Sejumlah oknum peserta yang telah lulus terindikasi terlibat dalam praktik kecurangan, menurut informasi dari sumber terpercaya, Rabu, (17/1/2024).

Kecurangan tersebut diduga melibatkan manipulasi data oleh sejumlah oknum peserta PPPK. Jejaring media lokal mewarnai  memberitakan bahwa proses penerimaan di Bangka Selatan dipenuhi oleh kecurangan, termasuk penggunaan jaringan orang dalam, manipulasi data, dan pelanggaran lainnya.

JH, seorang warga yang merasa terpukul karena anaknya gagal dalam penerimaan PPPK, mengungkapkan rasa mirisnya terhadap situasi ini. 

"Jujur, kami merasa miris melihat dan mendengarnya seperti ini," ujar JH, menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh warga yang telah berjuang dan mengabdi selama lebih dari 5 tahun di Kabupaten Bangka Selatan.

Penulusuran jejaring media KBO Babel menemukan bahwa sejumlah peserta yang ikut serta dalam seleksi dan bahkan telah lulus bukanlah berlatar belakang guru. 

Mereka berasal dari tenaga perpustakaan, operator sekolah, petugas jaga/satpam, dan tata usaha. Bahkan, ada yang belum memenuhi masa kerja sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mendesak Dinas terkait untuk melakukan pengecekan ulang secara transparan terhadap berkas administrasi peserta PPPK guru yang telah dinyatakan lulus sebelum dilantik.

 Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peserta yang lulus benar-benar memenuhi aturan dan memiliki latar belakang sebagai guru.

"Jangan sampai honorer seperti operator sekolah bisa ikut, tenaga perpustakaan bisa mengikuti, sementara kami, guru kelas, mati-matian berjuang dan masih berharap diangkat menjadi PPPK," tegasnya.

Warga berharap bahwa oknum peserta PPPK yang terlibat dalam dugaan kecurangan dapat dianulir, dan guru yang memenuhi persyaratan dapat menggantikannya. 

Permintaan ini didasarkan pada keinginan untuk memastikan bahwa seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, memberikan tanggapan terkait dugaan kecurangan ini. 

Meskipun mendapat informasi dari berbagai pihak, Elfan menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi konkret mengenai oknum tendik yang dimaksud.

"Banyak yang memberikan informasi seperti ini, namun kami belum mendapatkan informasi konkret mengenai oknum tendik yang dimaksud. Untuk saat ini, data yang lulus dari pengumuman masih guru semua, yang lulus dikonfirmasi oleh kepala-kepala sekolah," jelas Elfan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Kabupaten Bangka Selatan diinformasikan mendapat formasi sekitar 596 PPPK dengan rincian 347 tenaga pendidikan, 233 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis. Situasi ini menyoroti pentingnya menjaga transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses penerimaan pegawai pemerintah. (Penulis : Tri Agus, Editor : Sinyu Pengkal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama