Skandal Judi Online: 31 Personil Polda Bangka Belitung Dihukum Pemecatan di Tahun 2023


Pangkalpinang - Tahun 2023 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) dengan pengumuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 31 personilnya. Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengungkapkan data ini dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Tri Bharata Mapolda Babel, Jumat, (29/12/2023).

Jumlah personil yang terkena sanksi pemecatan mengalami peningkatan drastis sebanyak 15 personil dibandingkan tahun 2022, yang hanya mencatat 16 personil. Irjen Pol Tornagogo menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh personil tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Pelanggaran Disiplin Personil Polri Mapolda Babel dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Salah satu kasus yang paling mencolok adalah keterlibatan personel dalam praktik judi online. Irjen Pol Tornagogo dengan tegas menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam itu. "Permainan judi online ini terjadi juga di anggota polisi, kami tidak pandang bulu. Gaji habis bahkan hutang sana-sini akhirnya desersi. Maka kami ambil tindakan tegas," ungkap Irjen Pol Tornagogo.

Pemecatan tersebut bukan hanya sebuah bentuk sanksi, tetapi juga sebagai upaya keras Kapolda untuk menjaga moralitas dan profesionalitas aparat kepolisian. Irjen Pol Tornagogo menekankan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjaga integritas lembaga kepolisian.

Kapolda Bangka Belitung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi. Dia menuturkan bahwa evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan integritas dan profesionalisme aparat tetap terjaga. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan ke depannya kepolisian dapat menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika profesi. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama