Mafia Tanah di Sorotan Jaksa Agung: Peringatan Tegas untuk Pemberantasannya


Jakarta,  - Dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menyerukan untuk tidak memberikan ruang gerak kepada sindikat mafia tanah yang merusak integritas sektor pertanahan Indonesia. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya menekan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh mafia tanah, yang seringkali merugikan masyarakat dan melemahkan wibawa pemerintah. Rabu (8/11/2023).

Di hadapan para tamu undangan, termasuk Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono, dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen. Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung memuji Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan atas upaya luar biasa mereka dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang kompleks dan rumit.

Menggambarkan situasi yang ada, Jaksa Agung menyoroti peran penting mafia tanah dalam menciptakan konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia. Dengan pendekatan yang terorganisir dan terstruktur, sindikat mafia tanah seringkali menggunakan berbagai modus operandi yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Dalam konteks ini, Jaksa Agung menekankan perlunya kolaborasi yang lebih erat antara berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, TNI, dan POLRI, untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang kompleks.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyoroti langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Kejaksaan dalam rangka memberantas praktik mafia tanah. Langkah-langkah ini termasuk penerbitan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 yang berfokus pada pemberantasan mafia tanah, serta pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah menerima ratusan pengaduan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pertanahan, termasuk pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Sanksi tegas juga diarahkan kepada oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dengan tegas, Jaksa Agung mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan mafia tanah.

Dalam penutupnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia juga menegaskan komitmen untuk terus menguatkan upaya pemberantasan mafia tanah demi menjaga keutuhan dan kedaulatan pertanahan Indonesia.

Acara tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menegakkan hukum dalam sektor pertanahan, dan menunjukkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia bersama dengan lembaga terkait lainnya siap melawan mafia tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara lembaga-lembaga terkait, diharapkan Indonesia dapat melangkah maju menuju sistem pertanahan yang lebih transparan, adil, dan terjamin. (Sumber : Kapenkum Dr. Ketut Sumedana, Editor : KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama