Tegangnya Kasus Pemerasan: Rumah Firli Bahuri Digeledah, Keberadaannya Menyulut Kontroversi



Jakarta, Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, digeledah oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam konteks ini, Firli Bahuri telah memberikan beberapa pernyataan dan respons terhadap penyelidikan tersebut. Kamis, (26/10/2023).

Pemeriksaan Pada 24 Oktober
Pada Selasa, 24 Oktober 2023, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan SYL. Firli menjelaskan bahwa kehadirannya adalah bagian dari "Esprit de Corps" dalam upaya pemberantasan korupsi bersama Polri. Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, ia juga mengungkapkan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan padanya selama pemeriksaan.

Pemeriksaan yang Dilakukan dengan Profesionalisme
Firli Bahuri menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan sangat profesional, dan hak-haknya, termasuk melaksanakan ibadah, dihormati selama pemeriksaan tersebut. Ia memberi penghargaan kepada para penyidik Polri, menyebut mereka sebagai "penyidik hebat yang dimiliki Polri." Dengan begitu, ia menunjukkan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada dirinya.

Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
Pada hari ini, Kamis, 26 Oktober 2023, rumah kediaman Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, Jawa Barat, digeledah oleh petugas kepolisian. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Polisi menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai dasar hukum untuk melakukan penggeledahan ini.

Maraton Pemeriksaan Saksi
Kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi, termasuk SYL, Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan ajudan Firli, serta saksi-saksi lainnya. Maraton pemeriksaan ini mencerminkan keseriusan penyidik dalam mengungkap dugaan pemerasan ini.

Kasus Pemerasan SYL
Dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL, bermula dari aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada tanggal 12 Agustus 2023. Aduan tersebut menyoroti dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementan tahun 2021. Setelahnya, pada tanggal 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan terkait aduan tersebut.

Dugaan pemerasan ini semakin kuat setelah beredar foto Firli Bahuri yang sedang berbincang dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton. Namun, Firli Bahuri mengklaim bahwa pertemuan tersebut terjadi ketika SYL belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2023.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL, menjadi sorotan publik. Dalam menghadapi penyelidikan dan penggeledahan rumahnya, Firli Bahuri telah menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati profesionalisme penyidik yang bertugas. Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang relevan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Sumber : CNN, Editor : Lapor Pak)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama