Struktur Kepemimpinan Pansus Raperda RTRW DPRD Bangka Belitung Disepakati dalam Rapat Singkat


Pangkalpinang,OkePak.Com- Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) dalam rangka merumuskan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya telah menyepakati struktur kepemimpinan. Dalam rapat yang berlangsung singkat, Pansus sepakat untuk menunjuk Firmansyah Levi dari Fraksi Golkar sebagai Ketua Pansus, sementara Rudi Hartono dari Fraksi Demokrat dapil Belitung akan menduduki posisi Wakil Ketua.

Anggota-anggota lain yang terlibat dalam Pansus ini adalah Fitra Wijaya dari Fraksi Gerindra, Adet Mastur dan Taufik Mardin dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Setiawan dari Fraksi Nasdem, Dodi Kusdian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Ustad Dede Purnama.

Firmansyah Levi menjelaskan bahwa struktur Pansus ini akan segera mulai bergerak dalam melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk stakeholder di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Hal ini penting mengingat lingkup pembahasan RTRW yang mencakup aspek darat, laut, udara, dan bawah tanah.

Levi juga menekankan bahwa Pansus akan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada beberapa peraturan yang relevan, seperti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021.

"Panduan ini akan menjadi acuan kami dalam penyusunan Raperda. Kami berharap Raperda ini akan memberikan manfaat serta mengakomodir berbagai kepentingan yang ada," ungkap Levi dalam konferensi pers di Ruang Komisi III.

Dengan struktur kepemimpinan yang telah disepakati, Pansus Raperda RTRW DPRD Bangka Belitung siap memulai proses penyusunan peraturan daerah yang penting ini, dengan fokus pada pengembangan tata ruang wilayah yang berkelanjutan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta lingkungan sekitar. (Penulis : Jef/Joy, Editor : Sinyu Pengkal KBO Babel).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama