Kontroversi Pemutusan Hubungan Kerja di PT Timah Tbk, Karyawan Ahmad Murni Tempuh Jalur Hukum Demi Keadilan



Pangkalpinang,  - Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Timah Tbk dan mantan karyawannya, Ahmad Murni, semakin memanas. Ahmad Murni, yang baru-baru ini dipecat oleh perusahaan, bersikeras untuk mengambil tindakan hukum jika mediasi yang dijalankan oleh Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan. Kontroversi seputar pemutusan hubungan kerja ini telah memunculkan pertanyaan serius tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT Timah Tbk.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ahmad Murni, yang ditandatangani oleh Direktur SDM PT Timah Tbk, Tigor Pangaribuan, dengan nomor 1029/ Tbk/SK-4000/23-S11.2, telah diberlakukan, dan saat ini Ahmad Murni tidak diizinkan untuk kembali bekerja. Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, proses perundingan bipartit dan penyelesaian perselisihan seharusnya selesai dalam waktu 30 hari. Ahmad Murni mengklaim bahwa aksesnya ke aplikasi absensi telah dicabut, dan dia dilarang masuk kerja tanpa gaji.

PT Timah Tbk seharusnya menjalankan prinsip-prinsip kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mereka tetapkan dalam Peraturan Perusahaan No. 0010/Tbk/per-0000/22-10.2. Kebijakan ini menekankan komitmen perusahaan terhadap penghormatan hak atas ketenagakerjaan, kesetaraan, dan anti-diskriminasi. Namun, tindakan sepihak dalam pemutusan hubungan kerja Ahmad Murni telah menimbulkan keraguan tentang keseriusan perusahaan dalam mematuhi nilai-nilai ini.

Ahmad Murni memperingatkan bahwa tindakan SDM PT Timah Tbk dalam kasusnya dapat menjadi preseden buruk bagi perusahaan besar seperti PT Timah Tbk dan berpotensi membahayakan hak-hak karyawan lainnya. "Ini berbahaya. Proses harus dilalui sesuai dengan regulasi sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja. Ini sepihak dan melanggar hukum," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan tambang BUMN ini, khususnya dari jajaran SDM PT Timah Tbk terkait pernyataan Ahmad Murni yang kecaman pemecatan dirinya adalah pelanggaran aturan hukum ketatakerjaan dan HAM. (Sumber : KBO Babel, Editor : Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama